Pembahasan Pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Dunia
Minggu, 10 Januari 2016
Pengembangan Program KF-X/IF-X Memasuki Tahap EMD
Pesawat KFX/IFX seri C103 (photo : democlub)
Jakarta, DMC - Kementerian Pertahanan dan Korea Aerospace Industries (KAI), Kamis (7/1), melakukan penandatanganan kontrak Cost Share Agreement (CSA) yang menandai dimulainya pelaksanaan tahap kedua atau EMD (Engineering and Manufacturing Development) Phase pengembangan program Pesawat Tempur KF-X/IF-X antara Republik Indonesia dan Republik Korea.
Penandatanganan kontrak CSA dilakukan antara Dirjen Potensi Pertahanan Dr Timbul Siahaan dan President and CEO KAI Ltd (Korea Aerospace Industries) Mr. Ha Sung Yong di Kantor Kemhan, Jakarta. Dalam waktu yang bersamaan juga ditandatangani kontrak Work Assignment Agreement (WAA) antara Dirut PT. DI Budi Santoso dan President and CEO KAI Ltd, Mr Ha Sung Yong. Penandatanganan kontrak CSA dan WAA ini disaksikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Minister of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea Chang Myoungjin.
Penandatanganan CSA antara Kemhan dan KAI Ltd ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah RI dalam program pengembangan pesawat tempur, melalui pembagian biaya dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kontrak CSA ini mengatur kesepakatan dan ketentuan mengenai dana sharing yaitu pendanaan sebagai kewajiban yang akan diserahkan oleh RI (Kemhan) kepada KAI berdasarkan “Project Agreement on Engineering and Manufacturing Development of Joint Development KF-X/IF-X” yang sebelumnya telah ditandatangani antara Dirjen Pothan Kemhan dengan DG of Defence Acquisition Program Administration (DAPA) Republik Korea tanggal 6 Oktober 2014 di Surabaya.
Sedangkan kontrak WAA mencakup partisipasi Industri Pertahanan Indonesia dalam kegiatan rancang bangun, pembuatan komponen, prototipe, pengujian dan sertifikasi serta mengatur hal-hal yang terkait aspek bisnis maupun aspek legal. Di dalam WAA juga mengatur peran yang akan diambil oleh PT.DI meliputi semua hak dan kewajibannya karena WAA merupakan dokumen Businness to Businness (B to B).
Program pengembangan pesawat tempur KF-X/IF-X antara Indonesia dan Republik Korea ini adalah yang merupakan salah satu dari tujuh program strategis kerjasama jangka panjang dalam upaya kemandirian industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Alutsista TNI.
Proses penguasaan teknologi pesawat tempur tidaklah mudah, oleh karena itu, suksesnya program ini memerlukan dukungan dari semua pihak, yaitu pemerintah sebagai regulator, TNI sebagai pengguna, dan industri pertahanan sebagai pelaku dalam melaksanakan proses kerjasama termasuk menyiapkan keahlian, mengetahuan dan teknologi.
(DMC)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar