Minggu, 14 Desember 2014

Era Jokowi, RUU Kamnas Kembali Dibahas


Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang sempat menjadi polemik di era kepimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat ini di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan kembali dibahas.


Era Jokowi, RUU Kamnas Kembali Dibahas

Pembahasan RUU Kamnas, yang ditakutkan adalah kembalinya kekuatan Militer dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turut serta dalam keamanan nasional semakin kuat.

Tanggapan pun muncul dari politisi dan anggota parlemen di senayan, intinya para politisi anggota DPR setuju RUU Kamnas dibahas kembali asal dengan beberapa catatan.



Menurut Ketua DPP PDI-P TB Hasanuddin, menurutnya prinsip RUU Kamnas yang diajukan pemerintahan SBY tidak menyangkut keamanan secara umum seperti keamanan makanan, rakyat, keamanan pekerjaan dan sebagainya. Dia mengatakan menurut batasan dari PBB, keamanan itu bukan hanya sebatas keamanan negara dari serangan luar saja.

“Substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional agar isinya tidak sama dengan yang diajukan ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya kepada wartawan, Rabu. Lalu, (10/12).

Kendati demikian, PDI-P akan menolak RUU tersebut apabila isinya masih sama seperti yang diajukan ketika pemerintahan SBY. Dia mengatakan PDI-P akan membahas kedua RUU itu terlebih dahulu terkait apakah sama dengan platform partai atau tidak.

Dilain pihak, Mahfud Sidik Ketua Komisi I DPR RI mengatakan keamanan nasional harus dipahami secara utuh sehingga kalau RUU Kamnas diajukan kembali tidak macet karena tarik-menarik kepentingan.

Dijelaskannya, perspektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer bertindak.

Dijelaskannya, di Amerika sebagai contoh, peran dan tugas di bidang pangan, kesehatan, teknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional dalam ancaman perang asimetrik.

“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambilalih peran di bidang kesehatan. Begitu juga dalam peperangan yang asimetrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum, misalnya, ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambilalih komando,” katanya.

Perang asimetrik, menurut dia, juga dapat terjadi di bidang lain seperti serangan terhadap jaringan internet sebuah negara. Jika jaringan internet diserang yang membahayakan negara, maka kembali militer dapat mengambilalih komando. Dengan demikian maka RUU Kamnas tidak boleh dibahas sektoral tapi multisektor.

Sementara itu, Direktur Program Imparsial Al Araf mempertanyakan langkah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memasukkan RUU Kemanan Nasional dan RUU Rahasia Negara dalam Proyeksi Legislasi Nasional 2015.

Menurut dia, kedua RUU itu sebelumnya telah ditolak oleh elemen masyarakat sipil saat pemerintahan SBY. Dia mengatakan kedua RUU itu akan menjadi masalah dalam proses demokrasi di Indonesia yang baru berjalan.

Dapat diketahui sebelumnya, jika RUU Kamnas kembali digulirkan kemungkinan besar, Polri akan kehilangan wewenang, dalam mengatur keamanan dalam negeri. (SuaraParlemen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar