Demikian ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, hari ini. Iqbal menambahkan, Kemenlu melalui Satgas Perlindungan WNI Konsulat Indonesia di Tawau, telah mengawal dan mendampingi proses penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara WNI ABK dengan pemilik kapal.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak WNI ABK MV Massive 6 seperti gaji pokok, biaya kesehatan, tunjangan dan cuti dapat diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada 1 April 2016 lalu, MV Massive 6 milik Highline Shipping Sdn. Bhd, dibajak oleh kelompok bersenjata yang diduga sempalan dari kelompok Abu Sayyaf di perairan Ligitan, Semporna, Malaysia.
Meski melepaskan tiga orang ABK Indonesia dan dua ABK Myanmar, namun kawanan perompak menculik empat orang ABK asal Malaysia. Hingga kini, keberadaan empat ABK Malaysia tersebut belum diketahui.
"Satgas KRI Tawau juga menyaksikan dan melepas keberangkatan kembali Kapal MV Massive 6 yang bertolak dari Pelabuhan Tawau pada pukul 19.30 waktu setempat," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2016. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar