Kamis, 20 Juni 2013

Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk Kasus Cebongan

Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus eksekusi 4 tahanan di LP Cebongan. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.
Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM untuk Kasus Cebongan

"Disampaikan kepada lembaga-lembaga yang kami rekomendasikan. Jadi mulai dari presiden, DPR RI, MA, KY, LPSK, Kapolri, Panglima TNI, dan lain-lain," terang Ketua Komnas HAM SN Laila dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6/2013).


Laila juga menegaskan, pihaknya akan hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar, Kamis (20/6) besok. Komnas HAM akan melakukan pengawasan.

"Komnas HAM berinisiatif melakukan koordinasi itu, dan besok Komnas HAM dan Komisi Yudisial akan hadir dalam proses itu," terang Laila.

Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:

1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tAnggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.

2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:

A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.

B. Pangdam IV diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.

C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.

D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.

E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.



Sumber : Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar