Selasa, 05 Maret 2013

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menilai  wacana pembubaran Detasemen Khusus Anti Teror 88 Kepolisian RI terlalu berlebihan. Hal ini disampaikan Djoko menanggapi permintaan sejumlah pakar untuk membubarkan Densus, menyusul menyebarnya video berisi aksi kekerasan polisi kepada para tersangka teroris di Poso, Sulawesi Tengah.



"Sedang dievaluasi, kita tunggu saja. Tapi kalau menuntut pembubaran saya kira terlalu berlebihan," kata Djoko Suyanto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa, 5 Maret 2013.


Djoko sendiri pada awalnya enggan untuk menunjukkan sikapnya mengenai wacana pembubaran Densus 88. Menurut dia, video tersebut juga belum dapat membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penanganan teroris oleh pasukan Densus 88.

Ia menyatakan, pada saat ini, yang harus dibuktikan lebih dulu adalah kebenaran atau fakta keterlibatan Densus 88 dan Brimob dalam video tersebut. Meski sebelumnya Polri menyatakan video adalah rekaman pada tahun 2007, menurut Djoko, polisi masih melakukan evaluasi.

"Markas Besar Polri dan Polda setempat akan menjawab setelah melakukan evaluasi," kata Djoko.

Wacana pembubaran Densus 88 muncul setelah sejumlah pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Muhammadiyah, dan ormas Islam melaporkan adanya rekaman video kekerasan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, akhir Februari lalu.

Video tersebut diduga merekam peristiwa 18 anggota Densus 88 dan Brimob yang sedang menangkap 14 warga Kalora, Poso pada Desember 2012. Warga Kalora ini awalnya diperiksa setelah diduga terlibat penembakan empat anggota Brimob di Tamanjeka, Gunung Biru, Poso. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan 14 orang ini malah dipukuli dan mengalami luka lebam dan luka fisik lainnya.

Belakangan terungkap bahwa sebagian isi video adalah rekaman peristiwa penyerbuan Densus 88 ke Tanah Tinggi, Poso, pada 2007 silam. Sejumlah tersangka yang sepintas tampak sedang dianiaya adalah para pelaku pengeboman gereja dan mutilasi atas warga. Sebagian dari mereka kini sedang menjalani hukuman penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar