Indonesia sebagai salah satu negara yang turut serta mulai mempertimbangkan untuk menghentikan pencarian pesawat yang diduga dibajak, dengan pertimbangan batas waktu pencarian maksimal tujuh hari terhitung sejak tim melakukan pencarian.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2006 menyatakan batas waktu pencarian berakhir setelah tujuh hari sejak awal pencarian. Secara logika dan ilmu manusia, selama tujuh hari kalau korban selamat pasti sudah ditolong. Tapi, sampai saat ini belum jelas juga," kata Kabag Humas Basarnas, Sumpeno Juwono, di Yogyakarta, Minggu 16 Maret 2014.
Indonesia, kata Sumpeno, bisa memperpanjang pencarian pesawat jenis Boing 777-200 itu, jika negara yang bersangkutan dalam hal ini Malaysia meminta secara langsung agar membantu pencarian pesawat tersebut.
"Namun demikian, untuk biaya pencarian harus ditanggung oleh negara yang meminta. Tapi, jika nantinya ditemukan keberadaan pesawat dan terdapat tanda-tanda dari korban, tanpa diminta pun kami akan terjun langsung," paparnya.
Menurut Sumpeno, Indonesia memulai upaya pencarian sejak Selasa 11 Maret 2014. Saat itu, sebuah kapal jenis catamaram, yakni KN Purworejo, dikerahkan untuk menyisir perairan Vietnam.
Kapal berjenis kapal cepat yang mampu bergerak dengan kecepatan maksimal 29 knot itu berbahan aluminium dengan panjang 59 meter dan mempunyai stabilitas tinggi serta mampu beroperasi dalam kondisi cuaca buruk sekalipun.
Kapal ini merupakan satu dari dua kapal sejenis, yakni KN Pacitan. Di atas kapal ada helideck untuk pendaratan helikopter.
"Ada 50 tim penyelamat di sana, lalu kami kirim juga dua kapal cepat dari kantor SAR Aceh. Saat ini, kapal tersebut bergerak ke wilayah lain antara Thailand hingga perbatasan Kazakhstan dan Turkmenistan, serta di wilayah Samudra Hindia," tandas dia. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar