Jerman dan Brasil memperkenalkan resolusi menyusul serangkaian laporan dari pengawasan AS, intersepsi dan pengumpulan data di luar negeri, termasuk menyadap Presiden Brasil Dilma Rousseff dan Kanselir Jerman Angela Merkel. Kelakukan AS ini mengejutkan dan membuat marah para sekutu AS.
Resolusi menegaskan bahwa hak-hak yang sama bahwa orang secara offline juga harus dilindungi secara online, termasuk hak atas privasi. Dalam sidang di New York para anggota Majelis Umum menyerukan semua negara di dunia untuk menjamin hak-hak privasi pengguna internet dan komunikasi elektronik lain.
193 negara anggota PBB sepakat menghormati dan melindungi hak privasi, termasuk dalam konteks komunikasi digital dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri pelanggaran hak-hak dan untuk mencegah pelanggaran.
Resolusi meminta semua negara untuk meninjau prosedur, praktek dan undang-undang mengenai pengawasan komunikasi intersepsi dan pengumpulan data pribadi, termasuk surveilans, intersepsi dan koleksi massal, dengan maksud untuk menjunjung tinggi hak privasi di bawah hukum hak asasi manusia internasional.
Resolusi itu menyerukan anggota PBB untuk membentuk atau mempertahankan metode pengawasan yang independen dan efektif untuk menjamin transparansi. Selain itu, akuntabilitas untuk pengawasan komunikasi, intersepsi dan pengumpulan data pribadi perlu dijunjung tinggi.
Resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum, tetapi mencerminkan pendapat dunia dan membawa beban politik. (JN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar