Pengadilan setempat, Kamis, memerintahkan mereka dilepaskan sekaligus menolak putusan pengadilan sebelumnya.
Jurnalis Al Jazeera yang lain adalah Peter Greste. Ia telah kembail ke negerinya Australia setelah dekrit presiden menyudahi penahanannya 400 hari di penjara Mesir.
Tiga jurnalis Al Jazeera ini bersama-sama dengan tujuh rekannya di luar Mesir dituduh menyebarkan berita bohong saat meliput aksi protes terhadap militer yang mengkudeta Presiden Mohamed Morsi di tahun 2013.
Vonis awal terhadap mereka adalah penjara 7--10 tahun. Namun di pengadilan banding mereka dianggap tidak bersalah.
Para pekerja Al Jazeera dalam setiap kesempatan sidang selalu menyatakan diri mereka tidak bersalah, dan mereka hanya mengerjakan tugas mereka sebagai jurnalis, demikian dikutip Al Jazeera.
antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar