Masalah HAM di DPRK tidak seharusnya dibahas dengan Indonesia tanpa melibatkan Korea Utara.
Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Korea Utara untuk Indonesia Ri Jong Ryul mengkritik acara "Simposium Hak Asasi Manusia (HAM) di Korea Utara" yang diadakan di Indonesia karena negaranya tidak pernah diinformasikan bahkan tidak diundang dalam kegiatan tersebut.
"Simposium yang membahas HAM di Korea Utara dilaksanakan tanpa pernah mendiskusikan apapun dengan negara kami. Tidak pernah ada informasi maupun undangan kepada kami terkait hal ini," kata Ri Jong Ryul di Kedutaan Besar Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK), Jakarta, Selasa.
Jong Ryul mengatakan pihaknya telah mengajukan tuntutan resmi kepada pemerintah Indonesia, partai politik dan bahkan interpol di Jakarta untuk bisa mendapatkan semua informasi tentang kegiatan yang diinisiasi oleh pihak Korea Selatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dia juga menyesalkan simposium ini diadakan di Indonesia, negara yang memiliki hubungan sangat baik dengan Korea Utara.
"Simposium di Jakarta bisa menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang menentang DPRK untuk menanamkan pandangannya tentang Korea Utara di Indonesia," ujar dia.
Walaupun tidak diundang, Jong Ryul melanjutkan pihaknya tetap mengirimkan delegasi untuk memantau acara yang diadakan di Hotel Sultan tersebut.
"Kami tetap mengirimkan delegasi untuk memantau jalannya acara. DPRK sempat meminta agar diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan namun tidak diizinkan," ujar Jong Ryul.
Duta Besar DPRK pun meminta kepada semua pihak pelaksana simposium untuk segera menghentikan acara .
"Masalah HAM di DPRK tidak seharusnya dibahas dengan Indonesia tanpa melibatkan Korea Utara. Untuk itu kami meminta agar acara tersebut dihentikan," kata dia.
Simposium internasional ini sendirit terlaksana atas kerja sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), LIPI, Perwakilan Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR Indonesia) serta Komisi HAM Korea Selatan (NHRCK).
Menurut situs resmi LIPI, Komnas HAM Korea telah menyelenggarakan simposium internasional terkait perkembangan HAM di Korea Utara sejak tahun 2004.
Sementara Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-69 telah menghasilkan sebuah resolusi mengenai situasi HAM di Korea Utara sekaligus menjadikan masalah ini menjadi isu internasional.
antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar