Selasa, 24 Februari 2015

Menlu Australia 'Luruskan' Pernyataan PM Abbott

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengakui keputusan Perdana Menteri Tony Abbott mengaitkan bantuan tsunami dengan kampanye pengampunan bagi gembong Bali Nine tidak membantu situasi jadi lebih baik. Malah, yang ada, publik Indonesia kian geram, karena bantuan yang diberikan Negeri Kanguru tahun 2004 lalu dianggap tidak ikhlas.


Menteri Australia, Julie Bishop
Menteri Australia, Julie Bishop

Stasiun berita ABC News, Selasa, 24 Februari 2015 melansir, oleh sebab itu pada pekan lalu, Bishop menelepon Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, secara khusus. Dia meluruskan kalimat Abbott sebenarnya ditujukan pada penguatan hubungan bilateral kedua negara.



"Oleh sebab itu, saya berbicara kepada Wapres (Jusuf) Kalla untuk meluruskan bahwa PM tidak bermaksud mengaitkan [bantuan] itu dengan cara yang tidak elok," ungkap Bishop.

Dia menerangkan, apa yang coba dirujuk oleh Pemerintah Negeri Kanguru yakni Australia selalu menjadi seorang teman bagi Indonesia. "Kami ada bagi Indonesia ketika dibutuhkan," imbuh dia.

Menurut Bishop, Kalla menerima penjelasan tersebut. Ketika ditanya lagi lebih jauh, apakah dia secara pribadi mengakui kalimat itu benar-benar tidak membantu, Bishop pun menyatakan demikian.

"Yah, itu yang dilaporkan dan ditulis oleh media," katanya.

Sementara, pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat, justru dengan banyaknya tekanan dari Australia, malah membuat publik menekan Pemerintah RI agar segera melakukan eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Justru, yang semula berniat untuk menolong dan menghindarkan warganya dari hukuman mati, malah akan membuat mereka secepatnya dieksekusi," kata Guru Besar Hukum Internasional itu.

Upaya terakhir untuk menghindarkan Chan dan Sukumaran dari eksekusi mati akan ditentukan hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengacara Bali Nine, Todung Mulya Lubis seperti dikutip ABC News mengatakan hari ini akan digelar sidang untuk menentukan apakah gugatan mengenai penolakan grasi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap kliennya sesuai di mata hukum.

"Saya yakin kami memiliki sebuah alasan hukum yang kuat untuk memperkarakan isu ini ke pengadilan. Baik Sukumaran dan Chan telah berubah dan saya yakin selama 10 tahun dibui di Lapas Kerobokan, mereka telah berkontribusi besar," ungkap Todung. (VivaNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar