Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan sebanyak 30 kapal asing pencuri ikan, Senin, 22/2/2016. Penenggelaman dilakukan di lima lokasi, sekaligus pemusnahan kapal pelaku illegal fishing kali pertama di tahun 2016.
Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam, Ahmadon, mengatakan penenggelaman kapal dilakukan Senin, 22 Februari 2016. “Dilakukan secara serentak di lima lokasi,” ujar Ahmadon di Jakarta.
Kelima lokasi itu adalah : Pontianak sebanyak delapan kapal asal Vietnam, Bitung sepuluh kapal (enam asal Filipina, empat asal Indonesia), Batam sepuluh kapal (tujuh asal Malaysia, tiga asal Vietnam), Tahuna satu kapal asal Filipina dan Belawan satu kapal asal Malaysia.
Kegiatan penenggelaman kapal dilaksanakan atas kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya. Ini merupakan komitmen pemerintah memberantas illegal fishing.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan berdasar pada Pasal 76A Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam ketentuan tersebut benda yang digunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan.
Sumber : Tempo.co.id / JKGR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar