Namun, usai penerimaan empat unit pada 2012, di tahun selanjutnya terdapat keterlambatan. Alhasil, Kementerian Pertahanan mengajukan klaim sebesar lima persen yang menjapai USD5 juta dari nilai kontrak kepada Embraer.
"Jadi gini, dengan kedatangan yang tertunda di suku cadang ini, kita berhak mengajukan komplain denda lima persen, karena memang itu sudah lewat tahunnya," ujar Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemenhan, Laksda TNI Leonardi saat berbincang dengan Okezone di ruang kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).
Meski demikian, Embraer menolak klaim pemerintah untuk membayar denda keterlambatan. Leonardi memastikan, pihaknya menyiapkan argumen agar perusahaan Brazil itu untuk bertanggungjawab.
"Tapi dia (Embaer) sampai sekarang punya alasan untuk menjawab, yang namanya denda kan pasti, dia argumen kita argumen," imbuhnya.
Bahkan, Leonardi mengaku belum mengetahui secara pasti alasan penolakan pembayaran denda oleh Embraer.
"Waktu itu sih memang, saya tidak tau pasti. Apakah karena produksi, apakah karena masalah penerbangan kesini, atau forwardernya bermasalah. Dia minta ganti ganti forwarder, itu kan bisa mundur waktunya, terus sudah gitu, kita tetep komplain kan. Nah dia (Embaer) tidak mau menerima," tukasnya. (OkeZone)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar