Kamis, 15 Oktober 2015

Jawaban Freeport Atas 3 Syarat dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya

Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli baru-baru ini mengeluarkan jurus 'rajawali ngepret' untuk Freeport. Rizal menyebut ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu ingin menggali emas dan tembaga lebih lama lagi di Indonesia.


Jawaban Freeport Atas 3 Syarat dari Menko Kemaritiman dan Sumber Daya

Ketiga syarat itu adalah kenaikan royalti sampai 7%, pengolahan limbah tailing dengan benar supaya tidak merusak lingkungan sekitar, dan divestasi saham. Bagaimana tanggapan PT Freeport Indonesia atas 3 syarat yang diajukan Rizal Ramli ini?

VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, menyatakan bahwa pihaknya bersedia merundingkan kenaikan royalti dengan pemerintah Indonesia demi memperoleh perpanjangan kontrak di tambang Grasberg, Papua. Namun, besaran kenaikan royalti harus dinegosiasikan dulu.



"Kenaikan royalti adalah bagian dari perundingan dengan pemerintah Indonesia guna memperoleh perpanjangan izin operasi dan kepastian hukum dan fiskal selama beroperasi," kata Riza melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Terkait persoalan limbah, Riza membantah pernyataan Rizal Ramli bahwa Freeport sembarangan membuang limbah. Riza menegaskan bahwa Freeport telah mengendalikan limbah dari tambang Grasberg sesuai dengan ketentual AMDAL dari pemerintah Indonesia. Pengelolaan limbah Freeport pun dicek setiap tahun oleh pemerintah Indonesia dan hasilnya selalu memuaskan.

"Pengelolaan lingkungan PT Freeport Indonesia didasarkan kepada AMDAL yang disetujui pemerintah di tahun 1997 dan aturan tambahan lainnya setelah itu. Instansi Pemerintah melakukan inspeksi secara berkala dan sejauh ini Freeport Indonesia selalu comply dengan izin dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Lalu terkait desakan Rizal agar Freeport McMoRan Inc segera melepaskan sebagian kepemilikannya di Freeport Indonesia, Riza menjelaskan bahwa pihaknya tidak menunda-nunda divestasi sebagaimana dituding Rizal.

Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk Freeport Indonesia, sudah bersedia melakukan divestasi sahamnya di PT Freeport Indonesia.‎ Namun, divestasi belum berjalan karena masih menunggu payung hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah Indonesia. ‎

"Divestasi menunggu landasan hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," tutup Riza.

Sebagai informasi, Menko Rizal mengajukan 3 syarat jika Freeport ingin mendapat perpanjangan kontrak. Pertama, Rizal meminta kenaikan royalti untuk emas dan tembaga yang diproduksi Freeport dari tambang Grasberg di Papua.

Royalti sebesar 1% untuk emas dinilainya terlalu kecil, idealnya paling tidak 6%. Begitu juga royakti tembaga, perlu ditambah.

"Kita mau Freeport bayar royalti 6-7% dari sebelumnya 1%," kata Rizal.

Kedua, Rizal menuntut Freeport mengolah limbah dari tambang Grasberg dengan baik supaya tidak mencemari lingkungan.

"Bereskan limbah tailing. Di Teluk Meksiko, BP (British Petroleum) menumpahkan minyak, pemerintah Amerika Serikat hukum denda dia US$ 30 miliar. Tapi di Indonesia perusahaan asing seenak-enaknya karena pejabat bisa dilobi, semua bisa diatur," tuturnya.

Ketiga, Rizal mendesak Freeport McMoRan Inc segera melakukan divestasi saham PT Freeport Indonesia alias pelepasan sebagian kepemilikannya supaya BUMN bisa ikut ‎memiliki PT Freeport Indonesia.

"Freeport mencla-mencle soal divestasi. Newmont saja sudah divestasi. Jadi percepat proses divestasi supaya BUMN kita bisa masuk," tandasnya. (Detik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar