Kamis, 22 Mei 2014

20 Tahun Sengketa, Indonesia-Filipina Akhirnya Sepakati Batas Maritim




Jakarta (MI) : Indonesia dan Filipina akhirnya menyepakati perbatasan Zona Ekonomi Ekslusif setelah 20 tahun bersengketa. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertolak ke Manila, Filipina, Kamis 22 mei 2014, untuk menandatangani kesepahaman tentang ZEE dengan Presiden Filipina Benigno S. Aquino III.


“Agenda utama saya dalam kunjungan kali ini soal negosiasi menyangkut delimitasi batas maritim Indonesia dan Filipina terkait zona ekonomi eksklusif,” kata SBY sebelum tertolak ke Filipina di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

SBY mengatakan, kesepakatan batas maritim itu memiliki titik temu setelah Indonesia dan Filipina bernegosiasi selama 20 tahun. Kedua negara melakukan negosiasi sejak tahun 1994, dan baru pada tahun 2014 ini bisa mencapai kesepahaman.

“Ini tonggak sejarah sebuah bangsa, berhasil menyelesaikan deliminasi batas maritim ini,” ujar SBY.

Menurut SBY, dengan kejelasan batas ini, maka kerjasama Indonesia dan Filipina untuk menghadapi kejahatan transnasional, penyelundupan perdagangan, dan lain-lain, bisa dilakukan dengan mudah.

“Banyak sekali yang kita bisa lakukan, misal konektivitas dan perkembangan sumber daya laut yang tadinya ada masalah, akan kita laksanakan,” kata SBY.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan terlaksananya penandatanganan kesepahaman mengenai batas wilayah maritim oleh delegasi RI dan Filipina akan menjadi capaian penting yang dapat memberi landasan baru bagi kerjasama bilateral kedua negara yang lebih luas di masa mendatang.

Selain menandatangani kesepahaman soal batas maritim, SBY juga akan membicarakan sengketa Laut China Selatan. “Kami akan berdikusi tentang Laut Tiongkok Selatan yang saat ini menjadi perhatian internasional,” kata SBY.

Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim di perairan sekitar Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Kedua negara memiliki wilayah laut yang saling berhadapan dan berdampingan. Akibatnya penarikan garis batas ZEE tidak bisa mencapai 200 mil.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Batas Landas Kontinen Indonesia (BLKI) serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), BLKI ditarik sama lebar dengan batas ZEE, yaitu 200 mil laut atau sampai dengan maksimum 350 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

Apabila kedua negara yang merupakan negara kepulauan sama-sama menarik garis ZEE 200 mil mengelilingi kepulauan masing-masing, akan terjadi tumpang tindih wilayah di bagian selatan Mindanao dan perhimpitan batas di perairan laut Sulawesi.






Sumber :  VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar