Senin, 12 Agustus 2013

Belanda Bayar Rp 277 Juta Per Orang Buat Korban Westerling




Pemerintah Belanda setuju memberi ganti rugi kepada keluarga korban pembantaian tentara mereka, dikenal sebagai pembantaian Westerling, di Indonesia pada 1946-1947.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (09/08) waktu setempat, Pemerintah Belanda juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejahatan yang dilakukan tentaranya. "Duta Besar Belanda di Indonesia yang mewakili negara ini akan menyampaikan permintaan maaf," bunyi pernyataan tersebut.


Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B) pendamping kasus ini mengatakan ada sepuluh janda korban penembakan yang akan menerima ganti rugi sebesar 27.000 dolar AS atau Rp 277,6 juta per orang. "Jumlah nilai ganti ruginya sama dengan yang diberikan kepada keluarga korban peristiwa RawagedeKlik," kata Ketua Yayasan K.U.K.B, Jeffry Pondakh. "Secepatnya akan kami transfer dana ini kepada para janda, mungkin pertengahan atau akhir Agustus nanti."

Suami kesepuluh janda ini sebelumnya menjadi korban pembantaian di desa-desa yang terletak di Sulawesi Selatan. Sejarah Indonesia mencatat peristiwa itu dikenal sebagai "pembantaian Westerling" yang diambil dari nama pemimpin pasukan khusus Belanda, Raymond Pierre Paul Westerling.

Pengacara para janda dalam kasus pembantaian di Sulawesi Selatan, Liesbeth Zegveld mengatakan para janda ini mencari keadilan atas meninggalnya suami mereka. Perkara sendiri ini diselesaikan dengan kesepakatan yang dasar penyelesaiannya mengacu pada kasus kekejaman serupa. "Kami gembira dengan hasil ini, tapi ini hanyalah langkah kecil dalam sebuah proses yang besar: Pemerintah Belanda harus meminta maaf terhadap semua kasus pembantaian dan eksekusi di Indonesia," kata Zegveld seperti dikutip dari AFP.

Dia memperkirakan, kasus pembantaian yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Desember 1946 hingga Februari 1947 itu telah mengakibatkan 40 ribu orang tewas. Namun laporan media Belanda mengatakan, kasus tersebut memakan korban jiwa yang jauh lebih sedikit dari angka yang disebutkan oleh Zagveld, yaitu antara 3.000 hingga 5.000 orang.

Ketua Yayasan K.U.K.B, Jeffry Pondakh juga menegaskan, dalam kasus di Sulawesi Selatan setidaknya ada 28 keluarga korban yang harus diberi ganti rugi oleh pemerintah Belanda. "Ini merupakan tahap pertama, masih ada 18 lagi yang akan kita ajukan," kata Jeffrey. "Kami juga masih memperjuangkan ganti rugi bagi 135 anak korban, tapi Pemerintah Belanda tidak mau memberi ganti rugi kepada anak-anak korban, jadi kita akan perjuangkan lewat jalur hukum."

Jeffry menyelidiki kasus pembantaian di Sulawesi Selatan ini sejak 2009, hingga akhirnya keluar pernyataan pemerintah Belanda yang mengakui kesalahan mereka. "Yang terpenting bagi keluarga korban bukan jumlah ganti ruginya, yang paling penting adalah permintaan maaf terbuka."

Sumber :www.sayangi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar