"Dalam pertemuan Bali Process dalam waktu dekat, kita bakal ungkapkan kekecewaan kita kepada para peserta bahwa tindakan Australia melanggar hak asasi," kata Marty di kantor Presiden, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.
Bali Process adalah konferensi internasional yang dihadiri para pejabat setingkat menteri dan terdiri dari 49 anggota dan 19 negara peninjau.
Marty mengatakan, Australia benar-benar melanggar perjanjian internasional, konvensi pengungsi. Mereka juga melanggar rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Mereka ini pencari suaka. Paling tidak mereka statusnya harus ditetapkan apakah pencari suaka seperti yang didefinisikan konvensi pengungsi. Kita tidak bisa benarkan tindakan Australia memulangkan refugee itu ke Indonesia," kata dia. Marty yakin kecamannya kepada Australia akan didukung masyarakat Internasional.
Seperti diketahui, pihak berwenang Australia menghalau dan memulangkan para pencari suaka dengan cara meledakkan kapal yang hendak menuju Pulau Christmas. Orang-orang yang mayoritas datang dari Timur Tengah ini kemudian dipulangkan dengan sekoci-sekoci darurat. (VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar