Kalakhar Bakorkamla, Laksamana Madya DA. Mamahit. (Foto: Firmanto Hanggoro) |
"Opini negatif mengenai Black Area Sea yang pada akhirnya mempermudah kapal-kapal perang negara berbendera dapat mengawal keluar dan masuk ke Perairan Indonesia," ujar Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Kalakhar Bakorkamla), Laksamana Madya D.A Mamahit, beberapa waktu lalu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Pemberitaan negatif IMO, ReCAAP, dan IMB tentang kurangnya keamanan dan keselamatan di Perairan Indonesia membuat tingkat premi asuransi tinggi.
Tingkat keamanan dan Keselamatan yang rendah ini bisa jadi karena banyak aparat di laut yang beroperasi secara sektoral. Mamahit mengatakan, "Banyak laporan yang diterima bahwa ketika aparat melakukan pemeriksaan kapal, tidak lama kapal aparat lain pun memeriksa."
Beberapa uapaya dilakukan Bakorkamla seperti penguatan kontrol data dan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dengan harapan dilaporkan ke IMO atas kejadian-kejadian di laut. Selainitu, menyosialisasikan perbedaan sea roberry dan sea piracy.
Sidang Paripurna DPR RI telah menyetujui amandemen UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, khususnya pasal 24 ayat C yang menjadi dasar terbentuknya Bakamla (Badan Keamanan Laut).
Seslakhar Bakorkamla, Dicky R Munaf, mengatakan, "Kita diberi waktu selambat-lambatnya tanggal 18 September 2014 untuk menyiapkan segala sesuatu, termasuk perangkat hukumnya."
Bakamla nantinya berprinsip single agency. Semua perintah gerak stakeholder atas seizin Bakamla.
"Bakamla memang belum bisa menjadi multi task single agency, tapi tujuan Bakamla adalah untuk keamanan dan keselamatan masyarakat Indonesia, menghilangkan perlahan ego sektoral masing-masing instansi yang memiliki kepentingan di laut," tegas Dicky. (JurnalMatirim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar