Dua KIA berbendera Vietnam tersebut, yakni KM. Sinar Petromak 011 (KG 93167 PF) dan KM. Sinar Petromak 017 (KG 92826 PF), ditangkap KRI Teuku Umar-385 pada saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, kedua nahkoda kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kapal yang sah.
Saat diperiksa, KM. Sinar Petromak 011 (KG 93167 PF) yang dinahkodai Ngurah Yen Ang dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) 21 orang diketahui tanpa muatan ikan tangkapan.
Sedangkan KM. Sinar Petromak 017 (KG 92826 PF) yang dinahkodai Li Tan Kua beserta 5 orang ABK memuat ikan campuran lebih kurang seberat 6 Ton.
Selanjutnya 2 KIA beserta nahkoda, ABK dan barang muatannya dikawal KRI Teuku Umar-385 menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Poskota
Minta tebusan dari pemerintah Vietnam, klo tdk bakar aja tuh kapal pencuri ikan..
BalasHapus