Dalam UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pasal 9 dinyatakan bahw tugas TNI Angkatan Laut antara lain melaksanakan tugas sebagai Kekuatan Pertahanan (Militer), melaksanakan tugas sebagai Penegak Hukum di laut (Konstabulari) dan tugas Diplomasi Angkatan Laut (Naval Diplomacy).
Tugas-tugas ini sangat sejalan dengan peran atau fungsi Angkatan Laut (baca: Kapal Perang) pada umumnya di seluruh dunia yaitu fungsi Militer, fungsi Konstabulary dan fungsi Diplomasi.
Institusi selain TNI Angkatan Laut yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dil laut adalah BAKAMLA (Badan Keamanan Laut), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA.
Kekuatan Angkatan Laut (Kapal Perang) di negara manapun di dunia ini mempunyai fungsi politik atau diplomasi, yang jika di masa damai kita kenal dengan istilah “Diplomasi Angkatan laut”.
Sedangkan di masa perang, penggunaan kekuatan laut untuk tujuan politik, secara alamiah diterjemahkan dalam formulasi Strategi Angkatan laut yang difokuskan pada kemampuan kombatannya seperti “pengendalian Laut” dan “proyeksi kekuatan”.
Dalam praktek dari masa ke masa, telah terbukti bahwa kekuatan Angkatan Laut yang diwujudkan dalam armada kapal-kapal perangnya merupakan instrumen yang ampuh sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk merepresentasikan tujuan politiknya.
Jadi dalam hal ini, kekuatan bersenjata Angkatan Laut, sangat memberi “pengaruh” kepada pihak lain, apakah itu sekutu atau lawan atau bakal lawan, baik di masa perang maupun di masa damai. Pengaruh inilah yang kita sebut sebagai “Armed Suasion”, yang kita terjemahkan menjadi “Suasi bersenjata”.
Edward N. Luttwak dalam bukunya “The political uses of sea power” mendefinisikan Armed Suasion sebagai : All reactions, political or tactical, elicited by all parties, allies, adversaries, or neutrals to the existence, display, manipulation, or symbolic use of any
instrument of military power, whether or not such reactions reflect any deliberate intent of the deploying party. Sedangkan “ Naval Suasion” refers to effects evoked by sea-based or sea-related forces..
Jenis-Jenis “Armed Suasion”
Pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh Suasi Angkatan Laut yang dilakukan secara sengaja dan ditujukan untuk menimbulkan reaksi kepada pihak tertentu disebut sebagai Suasi Aktif.
Sedangkan pengaruh yang ditimbulkan oleh penggelaran Kekuatan Angkatan Laut yang tidak bertujuan tertentu (kegiatan rutin) dan juga tidak ditujukan kepada pihak tertentu, disebut sebagai Suasi Laten.
Operasi rutin kapal-kapal perang dalam bentuk Kehadiran Di Laut (Naval Presence), Operasi sehari-hari, atau ada juga yang menyebut Operasi sepanjang tahun adalah bagian dari Suasi Laten.
Suasi laten dapat dibagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu Penangkalan (deterrent mode) dan bentuk yang bersifat mendukung (supportive mode). Terdapat tiga faktor utama Penangkalan yaitu Kemampuan, Keterpercayaan dan Komunikasi.
Penangkalan diimplementasikan dalam bentuk “Kehadiran Di Laut“, yang dapat memberi “pesan” kepada pihak lain bahwa kemampuan tempur dapat sewaktu-waktu diaktifkan.
Bentuk kedua dari Suasi Laten adalah “supportive” (bersifat mendukung). Penggelaran kekuatan Angkatan Laut secara terus menerus di laut merupakan “tanda” atau “pesan” kepada negara sekutu atau teman bahwa kekuatan tersebut dapat memberikan bantuan kapan saja diperlukan.
Lebih jauh kekuatan ini memiliki potensi untuk melakukan intervensi, berdasarkan komitmen yang sudah dibuat antara pihak-pihak yang terlibat.
Secara umum bentuk suasi mendukung ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, dimana kapal-kapal perang negara-negara sekutu didorong untuk tetap konsisten dengan kebijakan politik aliansinya.
Namun dalam hal-hal tertentu dukungan yang diberikan kadang-kadang bisa berdampak negatif karena negara yang didukung akan memberikan akses yang luas kepada negara yang mendukungnya, sehingga memungkinkan negara tersebut melakukan intervensi lebih dalam, bahkan sampai ke masalah-masalah politik.
Bentuk suasi seperti ini sering kali dipraktekkan oleh negara super power, atau oleh negara-negara yang secara ekonomi maupun militer lebih kuat (superior).
Suasi Angkatan Laut yang kedua adalah Suasi Aktif (Active naval Suasion) yang didefinisikan sebagai setiap upaya yang dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi pihak lain sehingga menimbulkan reaksi khusus darinya.
Upaya yang dimaksud kadang disertai dengan peringatan akan aksi-aksi yang akan diambil atau dalam bentuk-bentuk yang lain.
Semua bentuk penangkalan mulai dari yang paling rendah seperti papasan kapal perang di laut sampai pada tingkat ancaman serius dengan senjata nuklir strategis.
Masing-masing pihak yang berhadapan akan berasumsi bahwa serangan balasan akan lebih hebat dan lebih menghancurkan dari serangan pertama yang dilakukan oleh pihak musuh.
Itulah sebabnya ada premis yang mengatakan bahwa di era senjata nuklir strategis keadaan dunia lebih aman.
Dengan kata lain perdamaian dapat terjaga, hanya karena negara pemilik senjata nuklir tidak akan menembakkan senjatanya ke musuh lebih dahulu. Disini berlaku hukum “ First Strike”.
Suasi aktif dapat muncul dalam dua bentuk yang berbeda yaitu yang bersifat Supportive (mendukung) dan yang bersifat Kuersif (paksaan dengan kekerasan). Mendukung, sama halnya dengan suasi Laten, bertujuan untuk mendukung negara sekutu atau teman, namun dalam kadar yang lebih tinggi.
Sedangkan Kuersif adalah bentuk penggunaan kekuatan bersenjata Angkatan Laut pada spektrum yang paling tinggi, karena mengandung penekanan atau pemaksaan dengan kekerasan agar pihak lawan mengikuti kehendak kita.
Koersif dapat dilaksanakan dalam dua cara yaitu bentuk Positif misalnya “compellence” atau pemaksaan untuk melakukan kehendak kita atau mencegah melakukan sesuatu, dilakukan dengan kekerasan bersenjata, serta bentuk Negatif yang aplikasinya adalah Penangkalan dalam kadar yang lebih tinggi (keras).
Dari uraian singkat di atas, dapat dipahami bahwa fungsi Diplomasi Angkatan Laut memiliki spektrum yang luas, mulai dari suasi laten (paling rendah) sampai pada tindakan kuersif (paling tinggi) yang menggunakan kekerasan dan pemaksaan.
Tentu saja implementasinya mengikuti situasi dan kondisi yang berkembang, namun tidak terlepas dari keputusan poltiik pemerintah yang berkuasa. Karena pada hakekatnya, di dalam negara demokrasi, penggunaan kekuatan Angkatan Bersenjata adalah merupakan kewenangan pemerintah (sipil).
Penulis: Willy F. Sumakul. Kolonel Laut (Purn), alumni AAL-XV tahun 1969, U.S. Naval War College (Naval Command College) 1993, U.K. Royal College of Defence Studies (Lemhanas Inggris) 1997. Menempuh pendidikan pada jurusan Ilmu Politik di Universitas Terbuka (1995-1996). Training ISPS CODE (Oktober dan Desember 2004). Eks Direktur Pendidikan Seskoal (1998-2001). Berbagai penugasan/penempatan di Armada RI, Kolinlamil, Seskoal dan Staf Khusus Urusan Maritim/Ditjen Migas (2000-2002). Saat ini menjabat Sekretaris FKPM merangkap analis.
Sumber : Jurnalmaritim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar