Minggu, 11 Mei 2014

Senjata kimia digunakan dalam perang di Ukraina timur

Para pemimpin dari "Republik Rakyat Donetsk”, kelompok separatis pro-Rusia di Ukraina timur menyatakan, pasukan Kiev tak hanya menggunakan tank tempur untuk menumpas massa pro-Rusia.


Senjata kimia digunakan dalam perang di Ukraina timur
Sejumlah pria melintas di dekat barikade yang telah dibakar di dekat gedung pemerintah di Mariupol, Donetsk, Ukraina timur.
Foto: Reuters/Marko Djurica.

Pasukan Ukraina juga mereka tuduh menggunakan senjata kimia ketika menyerbu gedung Dewan Kota di Mariupol. Serangan senjata kimia itu terjadi beberapa hari sebelum serangan tank tempur kemarin.

“Kiev menanggung seluruh tanggung jawab, tidak hanya untuk tindakan lembaga negara mereka, tetapi juga untuk tindakan warga yang secara ilegal menerapkan alat perang kimia,” bunyi pernyataan pemimpin “Republik Rakyat Donetsk”.


”Kelompok-kelompok bersenjata dikendalikan oleh Kiev menggunakan senjata kimia tak dikenal pada tanggal 6 Mei 2014 ketika menyerbu markas Dewan Kota ,” imbuh pernyataan itu, seperti dilansir Voice of Russia, semalam (9/5/2014). (Baca: Pakai tank tempur, pasukan Kiev bunuh 20 massa pro-Rusia)

”Para pembela Dewan Kota telah meninggalkan daerah yang terkontaminasi (senjata kimia). Banyak dari mereka mengalami gangguan sistem pernapasan, yang mungkin akan memiliki konsekuensi dan mungkin menjadi bahaya bagi kehidupan mereka,” lanjut pernyataan itu. Namun, jenis zat kimia yang digunakan dalam serangan itu tidak disebut.

Kelompok separatis yang ingin pisah dari Ukraina itu mendesak masyarakat internasional untuk mengutuk penggunaan senjata kimia di Mariupol. Mereka juga menyerukan masyarakat internasional mengisolasi otoritas Kiev atas tindakannya itu.

Tidak hanya itu, mereka mendesak Rusia untuk meminta agar Organisasi untuk Pelarangan Senjata Kimia menyelidiki penggunaan senjata kimia oleh otoritas Kiev di Mariupol.

Sementara itu, pihak Ukraina belum mengomentari laporan tersebut. Mereka tetap menganggap tindakan separatis sebagai aksi ilegal yang harus ditindak keras. (Sindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar