JAKARTA-(IDB) : Meski
pemerintah menargetkan industri pertahanan sudah terbangun pada 2024,
Indonesia diharapkan sudah bisa memproduksi kapal selam sendiri pada
2020. Untuk itu, mulai tahun ini Indonesia akan mulai melakukan alih
teknologi untuk pembuatan kapal tersebut.
“Tahun
ini kita akan kirim insinyur-insinyur untuk memulai proses alih
teknologi,” ujar Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan,
Laksamana Muda Susilo, kepada Tempo.
Tahap
awal proses alih teknologi dilakukan dengan mengirimkan sumber daya
manusia dari Indonesia untuk terlibat dalam perakitan kapal selam yang
dipesan oleh pemerintah ke negara produsen kapal itu. Tahap berikutnya
dari alih teknologi adalah perakitan dan produksi sebagian komponen
kapal selam di Indonesia.
Susilo mengatakan tahun ini Indonesia berencana memesan dua kapal selam. Pada pemesanan berikutnya diharapkan perakitan salah satu unit yang dipesan bisa dilakukan di tanah air walaupun komponen dan alat-alat utamanya masih diimpor. "Misalnya kita beli tiga, yang dua diproduksi di sana (negara produsen), satu lagi kita rakit di sini," ujarnya.
Susilo
mengatakan saat ini potensi pengembangan kapal selam di Indonesia
memang belum ada. Industri kapal di dalam negeri belum menguasai
teknologi pembuatan kapal selam maupun sumber daya manusia berupa tenaga
ahli. Persoalan lain yang dihadapi untuk mengembangkan industri ini
adalah investasi yang diperlukan sangat besar.
Indonesia,
kata dia, juga belum memiliki galangan kapal dan kelengkapannya dengan
kapasitas yang cukup besar untuk membangun kapal selam. Meskipun ada
galangan yang cukup besar, diperlukan perbaikan dan penambahan
fasilitas. "Biaya untuk membangun galangan kapal ini lebih besar dari
biaya untuk pembelian satu unit kapal selam," kata Susilo.
Juru
Bicara Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Silmy Karim
mengatakan komite bersama Kementerian Pertahanan akan mendorong beberapa
kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri pertahanan nasional.
Salah satunya yang akan diusulkan adalah pembebasan bea masuk sparepart
untuk industri pertahanan.
Ini
dilakukan untuk memicu produksi alat pertahanan oleh
perusahaan-perusahaan di dalam negeri. "Sekarang kami sedang
menginventarisir komponen apa saja yang perlu diberi pembebasan bea
masuk," katanya. Kementerian akan meminta agar peraturan pembebasan
dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan khusus komponen pertahanan.
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar