Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2012, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2012, yang menginstruksikan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala POLRI, para Kepala LPNK, para Gubernur, para Bupati/Walikota agar meningkatkan efisiensi dan menghindari duplikasi alokasi anggaran dalam rangka memanfaatkan data satelit indera resolusi tinggi yang disediakan LAPAN.
"Yang terbaru sekarang Inpres tahun 2012 dimana LAPAN berkewajiban menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk seluruh kementerian dan lembaga, Pemda, TNI serta Polri," kata Agus Hidayat, Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat LAPAN.
Sebelum Inpres ini keluar, setiap orang yang membutuhkan data resolusi tinggi harus membelinya sendiri-sendiri. Karena hal ini dinilai permintaan secara ekslusif dan komersial, maka dipandang suatu pemborosan keuangan negara. Namun dengan Inpres ini, pemerintah tidak perlu lagi membeli atau membayarnya ke lembaga lainnya, sekaligus merupakan kewajiban LAPAN untuk menyediakannya.
"Sebelumnya, pembelian data kepada pihak swasta untuk resolusi menengah dan rendah itu free of charge. Tapi yang tinggi itu full komersial itu eksklusif copy right-nya itu hanya untuk satu pembeli," jelasnya.
Menurut Agus, Inpres ini merupakan lisensi pemerintah dan oleh LAPAN berhak mendistribusikannya ke lembaga yang membutuhkan.
Untuk mengantisipasi permintaan yang banyak LAPAN harus mengerahkan sumber daya yang ada antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar