Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan (Kemkeu) serius merencanakan kebijakan pengampunan
pajak alias tax amnesty. Kebijakan ini untuk menyasar dana warga
Indonesia yang tersimpan di Singapura agar masuk ke dalam negeri.
Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia di Singapura. Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk kepada pelaku segala bentuk kejahatan.
Pelaku pidana umum dan pidana khusus, bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pelaku kejahatan korupsi. “Kami tidak mengenal uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali untuk kejahatan narkotika dan terorisme,” tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, pemerintah memberikan syarat semacam uang tebusan pembayaran sebesar 10%-15% dari total uang yang diparkir di luar.
Tapi Ditjen Pajak sangsi, kebijakan ini akan efektif berjalan di tahun pertama. Alhasil, besaran uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara hanya sekitar Rp 100 triliun.
Sayangnya, belum jelas kapan kebijakan ini akan berlaku. Penerapan kebijakan ini masih akan dibahas dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Kalau aturan ini muncul namun tidak ada yang berminat, sama saja bohong,” tutur Sigit.
Saat ini, Ditjen Pajak tengah membahas landasan hukumnya bersama DPR. Landasan hukum akan berupa undang-undang (UU) tentang tax amnesty. UU tersebut akan terpisah dari UU tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) yang bakal direvisi tahun ini.
Sigit berharap, pembahasan aturan itu bisa selesai tahun ini sehingga tax amnesty dapat berlaku pada tahun 2016. “Kami menyerah dengan uang-uang yang ada di luar negeri, kecuali dengan tax amnesty,” tandas Sigit.
Berbeda dengan Sigit, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berbicara banyak soal rencana ini. “Prosesnya masih panjang, kita upayakan yang terbaik,” kata Bambang saat ditanya kapan kebijakan ini berlaku.
Salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum menerima informasi apapun dari Ditjen Pajak mengenai hal ini. KPK akan menunggu pembahasan mekanisme pengampunan tersebut.
Kontan.co.id
Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia di Singapura. Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk kepada pelaku segala bentuk kejahatan.
Pelaku pidana umum dan pidana khusus, bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pelaku kejahatan korupsi. “Kami tidak mengenal uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali untuk kejahatan narkotika dan terorisme,” tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan fasilitas pengampunan pajak, pemerintah memberikan syarat semacam uang tebusan pembayaran sebesar 10%-15% dari total uang yang diparkir di luar.
Tapi Ditjen Pajak sangsi, kebijakan ini akan efektif berjalan di tahun pertama. Alhasil, besaran uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara hanya sekitar Rp 100 triliun.
Sayangnya, belum jelas kapan kebijakan ini akan berlaku. Penerapan kebijakan ini masih akan dibahas dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami juga masih melihat apakah nanti ada peminatnya atau tidak. Kalau aturan ini muncul namun tidak ada yang berminat, sama saja bohong,” tutur Sigit.
Saat ini, Ditjen Pajak tengah membahas landasan hukumnya bersama DPR. Landasan hukum akan berupa undang-undang (UU) tentang tax amnesty. UU tersebut akan terpisah dari UU tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) yang bakal direvisi tahun ini.
Sigit berharap, pembahasan aturan itu bisa selesai tahun ini sehingga tax amnesty dapat berlaku pada tahun 2016. “Kami menyerah dengan uang-uang yang ada di luar negeri, kecuali dengan tax amnesty,” tandas Sigit.
Berbeda dengan Sigit, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berbicara banyak soal rencana ini. “Prosesnya masih panjang, kita upayakan yang terbaik,” kata Bambang saat ditanya kapan kebijakan ini berlaku.
Salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengaku belum menerima informasi apapun dari Ditjen Pajak mengenai hal ini. KPK akan menunggu pembahasan mekanisme pengampunan tersebut.
Kontan.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar