Seperti yang dikutip dari situs resmi Sekneg, Bakamla dibentuk Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
"Tugas pokoknya adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia," jelas Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto.
Selain itu Bakamla didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu.
Sebelumnya, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan, Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor: KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003, dibentuk juga kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.
Selanjutnya, maka pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
"Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka Bakorkamla berubah nama menjadi Bakamla, dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh Tanah Air," jelas Andi. (JN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar