Kamis, 09 April 2015

Mau jadi pilot pesawat tempur TNI AU? Ini caranya


Bagaimana rasanya menerbangkan pesawat tempur? Semua orang pasti memiliki mimpi besar untuk bisa berada di dalamnya. Lalu bagaimana caranya menjadi seorang penerbang tempur TNI AU?

"Untuk menjadi pilot pesawat tempur bisa dari lulusan Akademi AU, atau ikatan dinas pendek. Yang terakhir memiliki masa dinas terbatas di TNI AU," ungkap Kadispen AU Marsma Hadi Tjahjanto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (8/4).



Walau semua orang memiliki kesempatan yang sama, namun ada syarat utama yang harus dimiliki setiap calon penerbang. Yakni fisik, kecerdasan dan kesehatan yang prima. Ketiga faktor itu sangat penting untuk bisa menerbangkan sebuah pesawat tempur.

"Setelah itu, mereka harus lulus seleksi. Lalu mereka menjalani pendidikan penerbang mulai dari latihan dasar dan lanjut, kemudian akan dinilai apakah penuhi syarat," paparnya.

Sementara itu, sesuai aturan, mereka yang mengambil ikatan dinas pendek hanya dapat berdinas di lingkungan TNI AU selama 10 tahun. Sedangkan penerbang yang berasal dari Akademi AU bisa terus menjadi pilot pesawat tempur hingga usia 58 tahun.

"Rata-rata yang bisa mencapainya sampai berpangkat Letkol. Tapi berdasarkan tingkat itu maka kesehatan sudah tidak bisa lagi, makanya komandan skadron itu kebanyakan dipegang Letkol," jelas Hadi.

Berikut beberapa syarat lain untuk bisa menjadi penerbang TNI AU lewat Akademi Angkatan Udara:

1. Warga Negara Indonesia pria;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945;
4. Berusia setinggi-tingginya 22 tahun, dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan saat pembukaan pendidikan pertama;
5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. Tinggi badan minimal 165 cm, dan panjang kaki minimal 100 cm;
7. Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan tidak berkacamata;
8. Berijazah serendah-rendahnya SMA/madrasah aliyah (MA) jurusan IPA;
9. Belum pernah menikah, dan sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, dan selama dua tahun setelah selesai pendidikan pertama;
10. Bersedia dalam ikatan dinas pendek (IDP) keprajuritan selama 10 tahun, terhitung mulai diangkat sebagai letnan dua, dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai persyaratan;
11. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
12. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri; dan,
13. Lulus pemeriksaan dan pengujian yang meliputi postur dan lahiriah, administrasi, kesehatan, kemampuan jasmani, psikologi, mental, ideologi, tes bakat terbang, dan tes akademik.

Sumber : Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar