Minggu, 10 November 2013

Pulau-Pulau di Perbatasan Potensi Ancam Keutuhan NKRI




BATAM (MI) : Pulau-pulau yang berada di daerah perbatasan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi ancaman keutuhan wilayah tidak hanya bagi Provinsi Kepri tapi juga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Lokasi pulau yang terpencil dan jauh dari jangkauan, menyebabkan pulau-pulau perbatasan luput dari perhatian, sehingga menyimpan potensi ancaman yang besar dalam konteks keutuhan wilayah," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, DR Eddiwan di Tanjung Pinang, Jumat (8/11).

Ia mengungkapkan pernyataan tersebut setelah berkeliling melakukan penyuluhan pembangunan kawasan di pulau-pulau perbatasan dan pesisir di wilayah Provinsi Kepri. Eddiwan menjelaskan, dari tujuh kabupaten/kota yang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau, seluruhnya merupakan wilayah yang memiliki daerah pesisir dan terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (2007) pada kegiatan Penamaan Pulau-pulau di Provinsi Kepulauan Riau, dari hasil verifikasi diperoleh data bahwa jumlah pulau di Provinsi Kepulauan Riau adalah 1.795 pulau.

"Dari 1.795 pulau itu yang berpenghuni sebanyak 396 pulau (22 persen) dan 1.399 pulau (78 persen) merupakan pulau kosong yang tidak berpenghuni. Dan dari 1.795 pulau tersebut terdapat 19 pulau yang merupakan pulau terdepan atau pulau berbatasan dengan Negara tetangga," kata Eddiwan.

Pakar maritim ini mengatakan, 19 pulau tersebut memiliki titik dasar (basepoint) yang menjadi titik pangkal dalam menentukan batas maritim dengan negara tetangga.

Menurut dia, belasan pulau itu tersebar di lima kabupaten/kota di Kepri yakni di Kabupaten Natuna sebanyak (tujuh pulau), Kabupaten Kepulauan Anambas (lima pulau), Kota Batam (empat pulau), Kabupaten Karimun (dua pulau), dan Kabupaten Bintan (satu pulau). Ia menjelaskan, posisi pulau yang berbatasan dengan negara luar memiliki arti yang sangat penting bila dilihat dari aspek geopolitik, ekonomi, pertahanan keamanan, sosial dan budaya.





Sumber : REPUBLIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar