Sabtu, 16 Agustus 2014

Rusia berikan inspektur IAEA akses penuh ke fasilitas nuklir Krimea



Rusia  berikan inspektur IAEA akses penuh ke fasilitas nuklir Krimea
Semenanjung Krim (Crimea) yang menjadi wilayah Ukraina, namun merupakan basis militer utama Rusia di Laut Hitam (istimewa)
Moskow (ANTARA News) - Rusia siap untuk memberikan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dengan akses penuh ke fasilitas nuklir di Krimea, kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam satu pernyataan.

"Kami siap untuk memberikan Badan [IAEA] dengan akses penuh untuk melakukan inspeksi," kata pernyataan itu.

Komentar itu datang dalam menanggapi klaim Kiev atas status hukum fasilitas nuklir yang berbasis di Krimea.


Pada Jumat, Kementerian Luar Negeri Ukraina mengatakan dalam komentar bahwa pihak Rusia telah menyerahkan catatan, yang menekankan bahwa semua fasilitas dan bahan yang terletak di wilayah Krimea dan Sevastopol nuklir adalah milik Ukraina.

"Status hukum mereka, operasi dan prosedur pemeliharaan didefinisikan oleh undang-undang Ukraina, serta ketentuan perjanjian antara Ukraina dan Asosiasi Tenaga Atom Internasional untuk aplikasi pengamanan sehubungan dengan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir 21 September 1995," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri Ukraina.

Rusia mengingatkan bahwa Krimea bergabung Rusia menyusul referendum yang diadakan pada Maret.

"Bertindak dalam batas-batas yurisdiksi, Federasi Rusia mengambil alih tanggung jawab penuh atas fasilitas nuklir yang terletak di wilayah teritorial entitas baru [Krimea dan Sevastopol]," kata Kementerian Luar Negeri Rusia.

Krimea menolak untuk mengakui legitimasi pemerintah di Kiev, yang merebut kekuasaan sebagai hasil dari kudeta pada Februari, dan bergabung kembali dengan Rusia setelah referendum yang melihat lebih dari 96 persen pemilih di wilayah itu kembali bergerakan untuk meninggalkan Ukraina.

Krimea dan Sevastopol, yang memiliki status khusus di kawasan ini, menjadi bagian dari Federasi Rusia pada 21 Maret setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dokumen reunifikasi menjadi undang-undang, demikian OANA.
(H-AK)


antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar