Selasa, 26 Agustus 2014

Dampak UU Industri Pertahanan Banyak Produsen Alutsista Ingin Kerjasama Dengan Indonesia


http://dmc.kemhan.go.id/images/uploads/823489ASW_0131.JPG


Jakarta (MI) : Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan telah berlaku bulan April 2014 dan diyakini akan mampu mendorong kemandirian industri Alutsista dalam negeri, karena UU ini dengan tegas mewajibkan setiap pengadaan Alutsista harus berasal dari dalam negeri, kecuali yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Kepala Divisi Perencanaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu mengungkapkan, dampak nyata dengan telah diberlakukannya Undang-undang Industri Pertahanan adalah banyak negara – negara produsen Alutsista telah menyatakan kesediannya untuk bekerjasama dengan industri pertahanan dalam negeri.

“Dampak UU ini, industri pertahanan asing berebut untuk masuk,” ungkap Said Didu dalam acara sillaturahim dengan Redaktur Pelaksana dan Wartawan Media Massa, Minggu (17/8) di Jakarta. Hadir pula dalam acara tersebut Kepala Pusat Komunikasi Publik Brigjen TNI Sisriadi.

Kepala Divisi Perencanaan KKIP lebih lanjut mengungkapkan beberapa contoh yang telah melakukan kerja sama yaitu Airbus Military, dan perusahaan propelan dari Prancis. “Airbus saja mau membangun CN-295 karena ada Undang-undang ini,  jadi saya pikir dampak dari Undang-undang ini adalah berebutnya para produsen Alutsista masuk investasi”, jelasnya.

Selain itu, dampak positif lain dari UU industri pertahanan yang mewajibkan pengadaaan Alutsista harus dari dalam negeri adalah secara langsung negara akan menghemat minimum 30 persen yang berasal dari penerimaan pajak. Selain itu belum lagi dampak multiplayer effect-nya bagi pertumbuhan ekonomi nasional.








Sumber : DMC Kemhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar