Ia mengecam keputusan Mahkamah tersebut sebagai "tidak masuk akal" dan "bodoh".
"Tak masuk akal bagi ICC untuk memburu Israel, yang menegakkan standar tertinggi hukum internasional," kata Netanyahu di dalam pernyataan yang ditayangkan melalui televisi dari kantornya di Jerusalem.
Netanyahu berkilah bahwa Israel "hanya berusaha membela diri terhadap pelaku teror Palestina yang secara rutin melakukan banyak kejahatan perang".
Ia juga mengatakan mereka yang mesti dihukum oleh ICC adalah pengikut garis keras Palestina, demikian laporan Xinhua.
Ia menambahkan, "Mereka dengan sengaja menembakkan ribuan roket ke warga sipil kami, sementara berlindung di belakang warga sipil Palestina yang mereka gunakan sebagai tameng manusia."
Stasiun televisi berita Israel, Channel 2, pada Sabtu melaporkan bahwa Netanyahu mengadakan percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri AS John Kerry. Netanyahu meminta Washington membantu mencegah ICC melakukan penyelidikannya.
Amerika Serikat telah bereaksi terhadap tindakan ICC tersebut, dan mengutuknya sebagai "kontra-produktif bagi upaya perdamaian".
Pada Jumat (16/1), Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa "sungguh tragis sebab Israel --yang telah menghadapi ribuan serangan roket teror yang ditembakkan ke warga sipilnya dan permukimannya, kini diperiksa oleh ICC".
Washington juga menyatakan Palestina bukan negara dan oleh karena itu "tak memenuhi syarat untuk bergabung dengan ICC", demikian laporan jejaring berita Israel, Haaretz.
Di Palestina, Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) memuji tindakan ICC itu sebagai langkah penting dan positif ke arah tercapainya keadilan dan dijaminnya penghormatan atas hukum internasional.
Sementara itu Fawazi Barhoum, Juru Bicara Hamas di Jalur Gaza, juga menyambut baik keputusan ICC tersebut, dan mengatakan keputusan itu adalah langkah yang tepat di jalur yang tepat.
Juru bicara Hamas tersebut juga mengatakan Gerakan Perlawanan Islam siap bekerjasama dengan ICC dan menyerahkan semua kesaksian, bukti serta dokumen yang diperlukan yang akan memperlihatkan bahwa "musuh (Israel) melakukan kejahatan perang terhadap rakyat kami"
Pada Jumat ICC mengumumkan Mahkamah itu memutuskan untuk memulai penyelidikan awal "guna memeriksa apakah ada dasar yang masuk akal bagi dimulainya penyelidikan mengenai kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Wilayah Palestina".
Keputusan ICC tersebut diambil setelah PNA menandatangani Status Roma dan bergabung dengan ICC pada awal Januari.
Hampir 2.200 orang Palestina, kebanyakan warga sipil, tewas dalam agresi militer Israel selama 50 hari pada musim panas terhadap Jalur Gaza. Israel menyatakan kehilangan 73 orang, hanya enam bukan prajurit militer.
antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar